“Hal itu jika misalkan sebelum 17 Agustus dia sudah putus, terus surat-suratnya belum lengkap, dan dari Kejaksaan eksekusi tanggal 20 sampai 25 Agustus maka ada pertimbangan,” tutur Sujatmiko.
“Ya kalau sudah menjalani sampai tanggal 17 Agustus dan itu terhitung 6 bulan kita remisi susulan,” akunya.
Sujatmiko berharap kepada napi yang diusulkan mendapat remisi tahun ini agar lebih baik lagi dalam menjalani kehidupan.
“Kita berharap kepada mereka yang diberikan remisi ini setelah kembali ke keluarga bisa menunjukkan hal yang positif bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.