Tandaseru — 40 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, diusulkan mendapat remisi HUT RI tahun ini.
Kepala Rutan Ternate Sujatmiko mengatakan, sebagian besar tahanan yang diusulkan mendapat remisi merupakan tahanan perkara tindak pidana umum.
“Yang kita usulkan itu dari jumlah tersebut diantaranya 39 orang kasus dari penganiayaan, penelantaran anak, kasus narkotika dan 1 orang kasus korupsi. Mereka akan mendapatkan remisi khusus untuk 17 Agustus tahun ini,” ujar Sujatmiko, Kamis (11/8).
Napi yang diusulkan mendapat potongan masa tahanan, kata dia, telah melalui sejumlah persyaratan dan berdasarkan penilaian tersendiri oleh petugas saat menjalani masa hukuman.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada remisi susulan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.