Sementara untuk tersangka Vincent berkas perkaranya hampir lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejari.
“Penyerahan tersangka Vincent paling lambat dua minggu, karena masih ada berkas-berkas yang harus dilengkapi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kedua tersangka diduga menggelapkan uang kopra Rp 400 juta dan mengirimkan kontainer kosong untuk mengelabui pemilik perusahaan.
Akibat tindakan ini, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Tinggalkan Balasan