Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar membenarkan terbitnya putusan kasasi tersebut.

“Putusan kasasi sudah turun kemarin,” akunya.

Selanjutnya, Kejari akan melakukan pemanggilan terhadap Steven untuk proses eksekusi.

“Jika sampai tiga kali dipanggil tidak datang maka kita pakai upaya (jemput) paksa,” tandas Syaeful.

Sekadar diketahui, Steven terbukti menyimpan dan menyuruh orang mengedarkan narkotika yang merupakan barang bukti kasus yang ditanganinya. Barang bukti yang diamankan dari kamar kosannya di antaranya ganja seberat lebih dari 1 kilogram dan sabu 1,77 gram.