Tak puas dengan putusan PT, Steven lalu mengajukan upaya hukum kasasi di MA, dibuktikan dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022. Di tingkat terakhir ini Majelis Hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi Steven.

Humas PN Ternate Kadar Noh membenarkan informasi upaya kasasi Steven kandas dengan ditolaknya permohonannya. MA juga menguatkan putusan PT.

“Putusan kasasi sama dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi,” kata Kadar, Rabu (10/8).

Ia menambahkan, di dalam perkara ini baik JPU Kejari Ternate maupun terpidana semuanya melakukan upaya kasasi di MA.

“Namun kasasi dari terpidana ditolak oleh Majelis Hakim MA,” terang Kadar.