Tandaseru — Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan terpidana oknum jaksa atas nama Stepanus Peter Imanuel alias Steven kini resmi memiliki kekuatan hukum tetap. Ini setelah turunnya petikan Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Steven merupakan oknum jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Sebelum menempuh upaya hukum kasasi, Steven divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Atas putusan ini, ia lalu mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022.
Naas, Majelis Hakim PT justru menambah masa hukumannya menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 3 miliar subsider 4 bulan penjara. Putusan banding ini termuat dalam Putusan NomorĀ 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.
Tinggalkan Balasan