Tandaseru — Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal segera melimpahkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kopra senilai Rp 400 juta milik CV Trimitra Aryaguna Sejahtera ke Kejaksaan Negeri.
Tersangka berinisial VGG itu diakui pemilik CV telah menimbulkan kerugian bagi korporasi senilai Rp 1 miliar.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Reza Pratidina melalui Kasat Reskrim IPDA M Andy Kurniawan kepada tandaseru.com mengatakan kasus ini sudah P19.
“Dari pengakuan korban merasa dirugikan dengan nominal sekitar Rp 1 miliar. Saat ini masih dalam penyidikan dan pengakuan tersangka (penggelapan) bernilai Rp 400 juta,” ungkap Andy, Selasa (9/8).
VGG sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kabur dan tidak diketahui keberadaannya.
Tinggalkan Balasan