“Ada laporan yang masuk, makanya anggota langsung tindak lanjut dengan turun di TKP dan seorang IRT langsung diamankan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah cap tikus 129 botol ukuran 1.500 ml, cap tikus 13 botol ukuran 600 ml, 3 botol miras akar ukuran 1.500 ml dan bir hitam sebanyak 12 botol.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Michael.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.