Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengundurkan pencoblosan Pilkades hingga 22 Agustus mendatang.
Pencoblosan yang awalnya direncanakan 11 Agustus diundur karena berdekatan dengan perayaan HUT RI ke-77.
Penundaan Pilkades 72 desa ini tertuang dalam edaran dan keputusan Bupati Nomor 124/KPTS/VIII/2022 tentang Nama Desa dan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2022.
“Jadi pencoblosan nanti jatuh pada hari Senin 22 Agustus 2022,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Halbar Markus Saleky, Sabtu (6/8).
Terkait penyerapan anggaran dari total Rp 3,5 miliar anggaran Pilkades, Markus mengaku belum mengetahui secara pasti.
Tinggalkan Balasan