Tandaseru — Hasil Pilkades empat desa di Pulau Morotai, Maluku Utara, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Saat ini proses persidangan tengan berlangsung.
Kepala Bagian Hukum Setda Pulau Morotai Sulaiman Basri saat diwawancarai tandaseru.com mengungkapkan pemda telah siap menghadapi gugatan tersebut.
“Yang masuk ke PTUN itu ada Desa Ngele-ngele Kecil, Desa Sabala, Desa Sangowo Timur, dan Desa Seseli Jaya. Jadi Kecamatan Morotai Timur ada dua desa, Morotai Selatan satu desa, dan Morotai Selatan Jaya satu desa,” ungkap Sulaiman, Rabu (3/8).
Menurutnya, saat ini tahapan persidangan masuk pemeriksaan saksi-saksi. Para calon kepala desa maupun kepala desa terpilih telah dipanggil untuk mengikuti sidang di Ambon.
“Nanti pas di persidangan saksi dari tim penyelesaian sengketa dihadirkan. Pemda tetap optimis dan melayani, kita optimis menang,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan