Menurut dia, jika dugaan pelanggaran yang diperbuat R memang terbukti melanggar kode etik dan tatib sebagai anggota DPRD maka sudah tentu ancaman sanksi akan diberikan kepadanya.
“Sanksi itu kan ada empat, sanksi lisan, sanksi tertulis, sanksi penonaktifan dari jabatan sampai pada tingkat PAW. Itu kita lihat berat ringannya pelanggaran,” pungkasnya.
Untuk diketahui, R dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate oleh istrinya, Selasa (2/8).
R dipolisikan atas dugaan KDRT. Ia juga diduga terlibat perselingkuhan dengan wanita idaman lain (WIL).
Tinggalkan Balasan