Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa agar secepatnya tahap dua.
“Kapan jaksa siap, kami siap,” pungkas Michael.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Polda sebelumnya juga telah mengirim empat orang ke meja hijau.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim, dan pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan yang juga anggota DPRD dari Partai Demokrat.
Tinggalkan Balasan