“Prinsipnya saya akan selalu siap dan dalam waktu dekat saya akan buat pertemuan dengan staf terkait kesiapan menyambut HUT RI ke-77,” tandasnya.

Sekadar diiketahui, Kadispora nonaktif AG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan 18 UU Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.