“Tersangka SH bekerja atas tugas dan kewenangan selaku pimpinan OPD, karena itu dia berhak mengeluarkan uang sekaligus mempertanggungjawabkan uang tersebut. Kita juga memiliki tiga saksi anak buahnya sekaligus dokumen-dokumen,” bebernya.

Kendati demikian, kata Abdullah, dirinya juga memberikan ruang upaya hukum lain kepada tersangka untuk melakukan praperadilan jika penetapan tersangka tersebut dianggap tidak sesuai.

“Silahkan praperadilan kami, jika masih tidak puas dengan kinerja penyidik,” tegas Abdullah.

Selain itu, ia juga menampik adanya informasi Kejari tidak melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota M Tauhid Soleman dalam kasus tersebut.

“Kita pernah panggil yang bersangkutan. Dia bukan mangkir tapi dia tidak hadir dengan alasan yang jelas. Kemudian kita layangkan panggilan kedua dan yang bersangkutan datang pada 18 Januari 2022 kemarin,” terangnya.