“Kasus ini adalah kasus tunggakan. Dalam waktu 4 bulan saya sudah menaikkan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Artinya kalau dalam kasus ini saya mencoba bermain mata maka tidak akan saya naikkan (statusnya),” tuturnya.
Ia membeberkan, dalam mengusut kasus ini, Kejari tidak melihat kapasitas jabatan orang yang ada di dalamnya. Sebab yang dihukum adalah tindakannya yang merugikan keuangan negara, bukan orangnya.
“Kasus ini murni kegiatan OPD atau SKPD yang memiliki anggaran dan sudah disetujui dan dikelola oleh pimpinan SKPD yaitu Dispora Kota Ternate,” jelasnya.
Panitia, kata dia, hanya membantu melakukan koordinasi tingkat daerah untuk membantu kegiatan Kemenpora.
Seperti diketahui, Wali Kota M Tauhid Soleman saat itu bertindak sebagai Ketua Panitia Lokal Haornas. Kala itu, ia merupakan Sekretaris Kota Ternate.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.