Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial SH selaku tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.
Saat ini SH menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ternate.
Penetapan tersangka SH tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/Q.2.10/Pd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kejari Ternate Abdullah.
Surat tersebut beredar luas di media sosial sejak Kamis (28/7).
Kajari Abdullah yang dikonfirmasi tandaseru.com menyatakan pihaknya tak tahu menahu soal tersebarnya surat penetapan tersangka tersebut.
Tinggalkan Balasan