“Kami laporkan terkait dengan kasus penelantaran anak,” katanya.

Namun saat membuat laporan di Bidang Propam, kata Yulia, pihaknya diarahkan untuk melapor ke Kasi Propam Polres Kabupaten Halmahera Tengah.

“Karena yang bersangkutan sudah dimutasi ke Halmahera Tengah,” ujarnya.

YLBH pun mengikuti arahan itu dan berkomunikasi dengan Kasi Propam Polres Halteng. Namun hingga kini tak ada titik terang penanganan kasusnya.

“Saat dikonfirmasi ke Kasi Propam Polres Halmahera Tengah beliau menyampaikan bahwa nanti dipanggil namun sampai saat ini tidak ada kabar yang jelas,” beber Yulia.

Yulia berharap Polda Maluku Utara segera memanggil JM untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.