Tandaseru — Direktorat Polairud Polda Maluku Utara mengamankan dua warga Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu.
Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan destructive fishing di perairan desa setempat.
Kedua warga Desa Lede ini masing-masing berinisial U alias Udin dan L alias Umi.
“Iya benar, anggota saya di Pulau Taliabu telah menangkap dua tersangka beserta barang bukti tiga buah bom rakitan di Desa Lede,” kata Direktur Dirpolairud Polda Malut Kombes (Pol) Raden Djarot Agung Riyadi kepada tandaseru.com, Rabu (27/7).
Menurut Djarot, saat ini kedua terduga pelaku pengeboman tersebut sedang dibawa anggota dari Sanana menuju Kota Ternate.
Tinggalkan Balasan