“Saat ini di Provinsi Maluku Utara angka prevalensi stunting pada tahun 2021 tergolong tinggi, di mana dari data EPPGBM menunjukkan angka 14 persen, sementara dari data SSGI menunjukkan angka 27,5 persen,” paparnya.

Di Kabupaten Halmahera Barat, sambung Bupati, prevalensi stunting berdasarkan data EPPGBM sebesar 16,8 persen, sedangkan dari hasil survei SSGI sebesar 30 persen.

“Sebagai komitmen dalam melakukan percepatan pencegahan dan penurunan stunting maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melaksanakan 8 aksi konvergen percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi sesuai dengan petunjuk teknis pedoman pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi kabupaten/kota yang dikeluarkan Kemeterian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” terangnya.

Ke-8 aksi tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun dengan rincian sebagai berikut:

  1. Melaksanakan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi
  2. Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan intervensi gizi
  3. Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota
  4. Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi
  5. Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa
  6. Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota
  7. Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten dan kota
  8. Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.