Dalam pertemuan itu, pemdes dan para tokoh bersedia menerima kembali kepulangan NOS ke kampung mereka.
Sekadar diketahui, NOS sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dibebaskan berdasarkan SURAT PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.
Tinggalkan Balasan