“Kami berpendapat demikian karena hampir sebagian besar tindak pidana korupsi dilakukan oleh lebih dari satu orang sebagaimana merujuk pada Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, baik mereka sebagai pelaku utama, sebagai pembantu atau turut serta,” terangnya.
Roslan juga berharap dengan momentum Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-62 kinerja Kejaksaan bisa semakin baik.
“Selain itu, kami berharap partisipasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak-pihak pemerhati korupsi, jika ke depannya menemukan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum. Karena dengan laporan tersebut maka secara tidak langsung akan membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi,” pungkasnya.
Terpisah Kajari Ternate melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar saat dikonfrimasi mengatakan, kasus yang sedang ditangani di Kejari Ternate masih terus berjalan meski sudah ada penetapan tersangka.
Untuk itu atas nama Kajari Ternate dirinya meminta publik bersabar dan mendukung tim penyidik maupun penyelidik dalam membuat terang kasus yang tengah ditangani.
“Bersabar saja, yang pasti semua masih berproses. Kita akan terus bekerja secara profesional,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.