Sementara Kajari Kusuma mengatakan, hasil kinerja dari Bidang Pidum di mana restorative justice system adalah rumah rakyat. Diharapkan dengan adanya rumah restorative justice system tindak pidana yang tidak terlalu berat dan dapat dimusyawarahkan serta dapat diselesaikan dengan keluarga tidak harus ke jalur pengadilan.
Selanjutnya untuk Bidang Intelijen selama menjalankan hukum dengan mengagendakan kegiatan jaksa masuk sekolah.
Ada juga sprint op dan dinaikkan ke Pidsus yaitu satu kasus yang tahapan penyelidikan dan satu lagi penyidikan.
“Selain itu Bidang Datun ada pendampingan dan kami selalu profesional,” tandas Kusuma.
Tinggalkan Balasan