Munir yang juga Plt Kasi Pidum juga menyebutkan, Bidang Pidana Umum telah menangani perkara untuk SPDP yang masuk ke Kejari dari kepolisian sebanyak 17 perkara, termasuk narkotika 3 perkara.

“Kemudian ada SPDP yang dikembalikan yaitu dua perkara. Untuk Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 5 perkara,” jelasnya.

Tahapan P21 sebanyak 8 perkara, Kamnegtibum sebanyak 12 perkara sedangkan untuk narkotika 1 perkara.

“Kami juga melakukan penuntutan untuk tahap penuntutan Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 7 danĀ  Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 12 perkara. Untuk Narkotika 1 perkara,” ungkapnya.

Ada juga eksekusi Oharda 5 perkara, Kamnegtibum 10 perkara, dan narkotika satu perkara dalam tahap penuntutan. Untuk upaya hukum ada satu juga Oharda Kamnegtibum 2 perkara sedangkan narkotika belum ada.

Disebutkan juga untuk upaya hukum kasasi Oharda 1 perkara, kemudian Kamnegtibum 1 perkara, dan narkotika belum ada.