“Kurang lebih 2 bulan YC ditetapkan DPO saksi,” jelasnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Abdullah.
Sekadar diketahui, YC yang merupakan Direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas 2018 ini ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Rabu, 21 Juli 2022. Peningkatan ini berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate tentang Penetapan Tersangka Nomor TAP- 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022.
Penetapan tersangka dan perintah penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor PRINT- 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 itu dibuat, setelah jaksa mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, YC dianggap tidak bersikap kooperatif terhadap pemanggilan jaksa.
Tinggalkan Balasan