Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, dalam waktu dekat bakal memanggil pihak-pihak yang terlibatĀ kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19.
Anggaran yang dikelola Pemerintah Kota Ternate tahun 2021-2022 itu sebesar Rp 22 miliar.
Kepala Kejari Ternate Abdullah mengatakan, ia tidak menyebut orang per orang, namun semua yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan dana Covid-19 akan dipanggil.
“Siapa pun yang terlibat dalam anggaran Covid-19 akan dipanggil, termasuk media,” kata Abdullah, Jumat (22/7).
Ia menambahkan, nanti ada kejutan lagi untuk penetapan tersangka.
Tinggalkan Balasan