Kepastian hukum yang humanis, sambung Kusuma, adalah penegakan hukum yang dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar dan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat secara proporsional. Bukan berarti tunduk pada tekanan, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat.

“Karena hukum ditegakkan dengan akal pikir, dan keadilan diasah dengan hati nurani. Oleh karena itu seluruh aparat penegak hukum harus senantiasa menempa keterampilan hukum dan nilai-nilai keadilan, agar hukum yang adil dapat ditegakkan dengan sempurna. Jangan pernah mencari rasa keadilan di dalam buku, melainkan temukan rasa keadilan di dalam hati nurani kalian,” ujarnya.

Seorang jaksa, kata dia, harus terus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan jernih, sebagai landas pijak setiap tindakan.

Untuk itu, dirinya pun berharap agar Kejaksaan senantiasa berinovasi dalam memberdayakan semua atribut kewenangan yang melekat, untuk turut berjuang memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memfokuskan pada kebijakan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan sektor pemasukan negara.

Ia juga menekankan kepada seluruh warga Adhyaksa untuk segera tinggalkan pola lama, dan akhiri praktik-praktik tidak terpuji.

“Saya tegaskan, jaga dengan baik marwah dan kewibawaan institusi. Mari kita wujudkan Kejaksaan sebagai role model penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.