“Gaji pokok PPPK itu setara dengan golongan IIIA, itu masuk dalam anggaran pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi guru itu nanti gaji pokoknya sekitar Rp 2,8 juta lebih per bulan. Dia sama dengan PNS, cuma dia masuk ASN non PNS,” paparnya.

“Pelaksanaan tesnya nanti menggunakan sistem CAT layaknya tes CPNS. Jadi hari itu tes hari itu juga sudah bisa tahu lulus atau tidak, jadi tidak ada intervensi apa-apa di situ,” tandas Revi.