Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Salim Haris.

 

Salim adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Tahun 2020 senilai Rp 9,8 miliar. Tersangka merupakan konsultan lapangan pada proyek tersebut.

 

Penetapan DPO atas tersangka Salim ini berdasarkan dengan Nomor: DPO/02/VII/2022/ Dirreskrimus tertanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana.