Bahtiar bilang, selaku kuasa hukum setelah mendengar keterangan kliennya II,  ingin mengungkapkan bahwa kliennya saat dipanggil dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Juli 2022 oleh jaksa di Rutan Kelas IIB Ternate.

 

“Namun pada saat itu, klien kami belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tetapi malah ditanya sudah memiliki pengacara atau belum, setelah itu langsung dilakukan penahan oleh Kejari Haltim,” ungkapnya, Selasa (19/7).

 

Berdasarkan pengamatannya, terdapat kekeliruan atau pelanggaran yang dilakukan penyidik Kejari Halmahera Timur terhadap kliennya. Karena kliennya belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tetapi langsung dilakukan penahanan.

 

“Hal ini dibuktikan juga dengan proses pemeriksaan sebagai tersangka terhadap klien kami pada tanggal 7 Juli 2022,” terangnya.