Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin mendapat sorotan publik lantaran berkantor di rumah. Risyapudin dikabarkan lebih sering berkantor di rumah ketimbang di Mapolda.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate Muhammad Konoras mengatakan, sebagai seorang pejabat publik yang ditugaskan negara memimpin suatu institusi sekaligus melayani kepentingan publik dan pelayanannya, Kapolda wajib melayani setiap saat.
Institusi Polri, kata Konoras, adalah garda terdepan pelopor penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Karena itu tidak ada alasan bagi Polri memindahkan tugas-tugasnya ke rumah.
“Bencana Covid-19 yang melanda Indonesia sejak 2020 lalu, termasuk Maluku Utara, sampai saat ini masih merupakan momok yang menakutkan bagi rakyat. Pelayanan publik oleh pemerintah diberikan kesempatan kepada beberapa instansi untuk melakukan tugas-tugas tanpa harus ke kantor kecuali rumah sakit,” ungkapnya, Kamis (14/7).
Menurut Konoras, Kapolda adalah pimpinan polisi di daerah yang semestinya setiap saat bertugas di kantor. Ia mengaku pernah ingin bertemu Kapolda di kantor namun katanya Kapolda bertugas di rumah.
Tinggalkan Balasan