“Kemarin kan satu tersangka sudah ditahan. Kita akan panggil tambahan satu tersangka. Apakah dia ditahan, nanti kita lihat saja,” kata Afriandi, Selasa (12/7).
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Polda sebelumnya juga telah mengirim empat orang ke meja hijau.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim, dan pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan yang juga anggota DPRD dari Partai Demokrat.
Para terdakwa telah divonis di pengadilan tingkat satu dengan vonis masing-masing 1 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan