Sementara untuk pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Polda Malut ada 19 kasus. 11 kasus sudah sidang, 8 lainnya belum sidang,
Polres Ternate 1 kasus sudah sidang, Polres Haltim 1 kasus sudah sidang.
Polres Halteng 2 kasus, 1 kasus sudah sidang dan 1 kasus belum sidang. Polres Halsel 1 kasus belum sidang, serta Polres Sula 3 kasus, 1 kasus sudah sidang sementara 2 kasus belum sidang.
“Dengan jumlah pelanggaran KKEP 27 kasus, jumlah ini 15 kasus sudah sidang dan 12 kasus belum sidang,” jelas Wahyu.
“Dengan jumlah ini tercatat dari sejumlah jenis pelanggaran mulai dari tidak masuk tugas, penganiayaan, narkoba, asusila, lalai dalam tugas, kawin tanpa izin, perkelahian TNI/Polri, KDRT, pungli, masuk THM, selingkuh, langgar wewenang dan beberapa jenis pelanggaran lainya,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan