Tandaseru — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara mendata 69 anggota telah melakukan pelanggaran disiplin dan 27 anggota pelanggaran kode etik.

Jumlah tersebut tersebar di Polda maupun jajaran sepanjang tahun 2022.

Kabid Propam Polda Malut Kombes (Pol) Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan, data pelanggaran disiplin dan kode etik ini tercatat sepanjang bulan Januari hingga Juni 2022.

“Untuk pelanggaran disiplin sendiri di antaranya Polda Malut ada 6 kasus. Dari jumlah ini 5 kasus sudah sidang sementara 1 kasus belum sidang,” kata Wahyu dalam paparan gelar operasional triwulan II tahun 2022 Polda Malut di Kota Ternate, Selasa (11/7).

Untuk Brimob 7 kasus, 3 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang. Polairud 1 kasus sudah sidang, serta Polres Ternate 18 kasus sudah sidang semuanya.