Tandaseru — Oknum perwira yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara, IPDA Y, resmi dipecat Polri. IPDA Y diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran menelantarkan istri sahnya.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com menyebutkan, IPDA Y sebelumnya telah menjalani sidang internal kode etik yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, Hasilnya, ia direkomendasikan untuk di-PTDH dari intansi Kepolisian Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil membenarkan IPDA Y sudah menjalani sidang kode etik dan hasilnya diberikan sanksi PTDH.

“Iya, yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik,” kata Michael di Kota Ternate, Senin (11/7).

Michael bilang, surat keputusan PTDH juga telah diserahkan kepada IPDA Y pada Rabu (6/7) di ruangan Subagremnin Satbm Polda Maluku Utara.