Tandaseru — Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ternate terancam dipecat. SIpir berinisial LS (21 tahun) ini diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Lili mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
“Kalau hasilnya sudah keluar dari Inspektorat kita akan tindaklanjuti untuk pemecatan,” kata Lili, Senin (11/7).
Menurutnya, LS akan tetap dipecat sebab Kemenkumham tak membela siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Kalau dia memang benar terlibat kita akan pecat apapun keputusan. Mungkin suratnya dalam waktu dekat (keluar),” tandas Lili.
Tinggalkan Balasan