“Sampai sekarang klien kami juga belum menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Sebab itu saya belum bisa memberikan tanggapannya terkait hal ini,” akunya.
Namun menurutnya, sejak awal kliennya sudah dengan tegas mengatakan jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka mekanisme selanjutnya dikembalikan ke partai.
Tetapi jika belum terdapat putusan pengadilan yang inkrah, ia meminta partai untuk tidak gegabah melakukan PAW.



Tinggalkan Balasan