“Jadi hari ini sudah kita ajukan memori bandingnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tiga terdakwa yakni mantan Ketua Panwaslu MB alias Muksin, mantan Sekretaris Panwaslu SH alias Silvano, dan mantan Bendahara Panwaslu GM alias Gustiar mendapat vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Terdakwa MB dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara, dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta ditambah subsider pidana penjara 2,3 bulan.

MB oleh majelis hakim divonisĀ pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayarkan sebesarĀ Rp 90 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa SD dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 740 juta subsider pidana penjara selama 2,9 bulan.