“Untuk di tahun 2022 berapa laporan belum dicek,” akunya.
Sementara Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Widarto mengatakan, tugas Komjak melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian.
Selain itu, SDM juga dipantau, dinilai dan diawasi dalam kaitan pelaksanaan profesionalisme maupun pelaksanaan kerja sesuai dengan parameter di perundang-undangan.
“Kami ini kolektif dan kolegial. Jadi segala sesuatu laporan pengaduan yang ada kita bahas dalam satu komisi berjumlah 9 orang. Setelah itu kita pleno dan memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Jika ditemukan adanya indikasi terjadi penyimpangan yang diduga dilakukan oknum jaksa maupun pegawai Kejaksaan akan diberikan rekomendasi dan klarifikasi untuk inspeksi kasus.
“Kami juga telah merekomendasikan dalam bentuk tertulis kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar menerapkan pola hidup sederhana,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan