Tandaseru — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, diingatkan untuk tidak menambah hari libur hari Idul Adha 1443 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, seluruh ASN wajib berkantor sebagaimana mestinya pada Senin (11/7).
“Saya kira ini menjadi penegasan pemerintah untuk ASN untuk tidak lagi menambah hari libur karena hari Senin itu kita sudah melakukan aktivitas seperti biasa,” ujar Jusuf kepada tandaseru.com, Selasa (5/7).
Lanjut dia, informasi mengenai libur lebaran berupa edaran dari keputusan bersama tiga menteri sudah disampaikan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkot Ternate.
Untuk diketahui, libur lebaran Idul Adha 1443 Hijriah untuk ASN sebagaimana kalender hari libur nasional hanya pada tanggal 9 Juli 2022.
Tinggalkan Balasan