Dalam operasi penertiban rumpon juga ditemukan ada beberapa rumpon diduga milik oknum pejabat atau aparat yang menempatkan rumpon tanpa memiliki izin SPIR, bahkan penempatannya tidak sesuai aturan.

“Padahal harusnya sebagai aparat memberikan contoh yang baik dengan terlebih dahulu memiliki surat izin penempatan rumpon,” ucap Abdullah.

Kehadiran tim DKP di Pulau Obi ini bukan hanya menggelar operasi penertiban rumpon liar yang tidak miliki izin.

“Kami juga melakukan patroli pengawasan kapal jaring dari luar Maluku Utara yang sering kali menangkap ikan di Perairan Obi secara ilegal,” tukasnya.

Rencananya, penertiban rumpon ini tidak hanya di di Selat Obi saja, tetapi juga akan dilakukan di daerah lain dalam wilayah Maluku Utara. Karena DKP juga mendapat informasi banyak rumpon liar ditempatkan tersebar tidak sesuai aturan dan tanpa memilik Surat Izin Penempatan Rumpon.