“Karena itulah kemudian kami ambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan tali rumpon,” terangnya.
Sebelum penertiban, dilakukan pertemuan dengan puluhan nelayan tuna di Desa Madopolo Kecamatan Obi Utara bertempat di Kompleks Pasar Madopolo.
Dalam pertemuan itu Abdullah menjelaskan kehadiranya bersama tim adalah untuk mendengar langsung keluhan nelayan tuna di Desa Madopolo Obi Utara. Dia juga minta agar masyarakat atau nelayan tidak melakukan tindakan penertiban sendiri yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan terjadi konflik sesama nelayan. Karena menurutnya nelayan tidak memiliki kewenangan.
Selain penertiban dengan pemutusan rumpon, DKP Maluku Utara akan mengatur kembali penempatan rumpon sesuai jenis alat tangkap, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik sesama nelayan.
“Kami akan atur penempatan rumpon sesuai izin peruntukannya. Kalau izin rumponnya itu melekat di kapal tangkap pole and line atau huhate, maka tidak dibolehkan kapal jaring atau pajeko menangkap di rumpon tersebut. Sebaliknya jika izin rumponnya melekat di kapal jaring/pajeko maka tidak dibolehkan kapal tangkap pole and line tangkap ikan di rumpon tersebut,” tegas Abdulah.
Tinggalkan Balasan