“Mengingat ada pelaku yang berusia dibawah umur,” ungkapnya.
Andy menegaskan, Jaksa dan Hakim harus merujuk pada UU TPKS dalam penanganannya sehingga pemulihan korban bisa optimal.
“Karena tindak pidananya, sesuai dengan UU SPPA, maka tidak bisa diselesaikan dengan model restorative justice,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.