NOS dibebaskan berdasarkan SURAT PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.

Saat kedatangannya, perempuan asal Halmahera Selatan ini dijemput kakak kandung perempuannya.

Pukul 14.18, NOS meninggalkan Bandara Sultan Babullah dan menuju Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan untuk melaporkan diri.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi terkait kepulangan mantan napi terorisme itu membenarkan.

“Itu wewenang Kemenkumham, bukan kita. Tapi soal pengawalan nanti kita koordinasi dengan Densus 88,” ujarnya.