Sedangkan tersangka ketiga adalah EM selaku Konsultan Perencana sekaligus Konsultan Pengawas Tahap I, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-334/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggl 16 Juni 2022.
“Terhadap tersangka FL, II dan EM pada hari ini dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian berdasarkan alasan obyekif dan alasan subjektif terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan Rutan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate,” jabar Darsana.
Sebelum dibawa ke Rutan, para tersangka lebih dulu dites kesehatan dan swab untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Ketiga tersangka ini disangka primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Darsana.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.