Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Risyapudin Nursin tegaskan akan memproses anggota polisi yang bermasalah.
“Setiap anggota Polri yang melakukan penyimpangan, pelanggaran, kita akan tindak tegas,” tegas Risyapudin, Jumat (1/7).
Menurutnya, setiap anggota Polri bisa dilakukan peradilan umum maupun internal yaitu melalui proses di Bidang Propam.
“Jadi ada pelanggaran disiplin, kode etik bahkan sampai ke arah pidana, tidak perlu ragu-ragu, tetap diproses,” ujarnya.
“Dalam penanganan kasus oknum anggota masih dalam proses semua. Kasusnya dilaporkan ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai unsur terdepan,” pungkas Risyapudin.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.