Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Risyapudin Nursin tegaskan akan memproses anggota polisi yang bermasalah.

“Setiap anggota Polri yang melakukan penyimpangan, pelanggaran, kita akan tindak tegas,” tegas Risyapudin, Jumat (1/7).

Menurutnya, setiap anggota Polri bisa dilakukan peradilan umum maupun internal yaitu melalui proses di Bidang Propam.

“Jadi ada pelanggaran disiplin, kode etik bahkan sampai ke arah pidana, tidak perlu ragu-ragu, tetap diproses,” ujarnya.

“Dalam penanganan kasus oknum anggota masih dalam proses semua. Kasusnya dilaporkan ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai unsur terdepan,” pungkas Risyapudin.