Tandaseru — Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggeledah tiga lokasi berbeda di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Senin (27/6).

Penggeledahan dilakukan terkait pengusutan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

“Tadi penyidik Kejari Halsel melakukan penggeledahan di Desa Marabose terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah.

Penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020.

Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan beberapa dokumen dan langsung melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut.