“Sedangkan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, ini yang sementara ditelusuri. Sudah ada surat perintah ke BKPSDM untuk segera memastikan, menelusuri, memeriksa, mengidentifikasi, siapa-siapa saja, apa-apa saja yang dibuat sampai surat ini muncul,” jelas Agus.
Sementara Mulyadi S. Awal menambahkan, sudah dipastikan bahwa surat mutasi tersebut inprosedural atau maladministrasi karena yang memiliki kewenangan menyetujui surat tersebut hanyalah Wali Kota Ternate selaku pejabat pembina kepegawaian.
“Nyatanya yang ditemukan adalah tidak sesuai prosedur atau maladministrasi,” cetusnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.