Surat wali kota pun telah mendapat balasan dari Kepala Kantor Regional XI BKN Manado dengan surat nomor : 802/B-AK.01/SD/KR.XI/2022, tertanggal 13 Juni 2022 perihal Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Mutasi Kepegawaian atas Nama Risval Tri Budiyanto.

Hal ini pun dibenarkan oleh Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto dalam konfrensi pers didampingi Tenaga Ahli Hukum Pemkot Ternate, Mulyadi S. Awal dan Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak, Jumat (24/6).

Menurut Sunarto, surat mutasi yang ditujukan ke Bupati Halmahera Selatan itu bahkan tidak diketahui oleh BKPSDM Kota Ternate selaku instansi yang menangani mutasi pegawai.

“Ini yang sementara nanti kita telusuri,” kata dia.

Ditambahkan oleh Agus Fian Jambak, sanksi administrasi atas surat mutasi yang terindikasi maladminitrasi tersebut sudah ada. Yaitu berupa surat pembatalan dari BKN.