Tandaseru — Surat persetujuan mutasi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Maluku Utara, Risval Tri Budiyanto, terindikasi inprosedural atau maladministrasi.
Risval dimutasikan ke lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu.
Surat nomor: 824.4/ 28 /2022 tertanggal 11 Maret 2022 yang diduga ditandatangani Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman tentang persetujuan pindah pegawai atas nama Risval Tri Budiyanto yang ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan rupanya tak diketahui Wali Kota M Tauhid Soleman.
Selang beberapa waktu begitu diketahui adanya surat tersebut, Wali Kota langsung membuat surat pembatalan persetujuan mutasi pegawai atas nama Risval Tri Budiyanto dengan surat Nomor : 800/2107/2022 tertanggal 8 Juni 2022 yang ditujukan ke Kepala Kantor Regional XI BKN Manado.
Dalam surat wali kota ini, disebutkan sejumlah poin di antaranya bahwa surat mutasi untuk Risval tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki wakil wali kota. Bahkan, wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian pun tidak mendelegasikan kewenangan tersebut kepada wakil wali kota.
Tinggalkan Balasan