Untuk itu, lanjut Rahmat, di tahun ini, pihaknya bakal meminta Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran serta konsultan appraisal melakukan penilaian.
“Nanti hasilnya disampaikan ke pemilik lahan, jika diterima maka akan melakukan pembayaran melalui pemilik. Namun jika tidak maka pertimbangannya apa-apa lagi. Karena KJPP menilai ini sudah secara profesional, mereka punya lisensi dalam penentuan harga,” tukasnya.
Semetara Puskesmas Kedi juga bernasib sama, di mana harus menunggu penilaian dari konsultan appraisal sehingga pemerintah daerah bisa melakukan pembayaran kepada pemilik lahan.
“Yang bertanggungjawab untuk penilaian kan dari konsultan. Jadi mau angka berapa itu kan mereka yang terbitkan secara wajar,” pungkas Rahmat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.